Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mengumpulkan data jemaah umrah dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang tertunda keberangkatan karena penutupan akibat pandemik COVID-19 sejak 2020 lalu. Saat itu, ada 18 ribu jemaah yang sudah membayar biaya tiket pesawat, namun tak jadi berangkat.
"Kami juga melakukan pembahasan dana jemaah umrah tertunda di maskapai penerbangan. Karena banyak dana jemaah, yang maaf, tertahan di maskapai penerbangan," ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin, dalam acara Webinar yang diselenggarakan FMB9, Kamis (21/10/2021).
Arifin menjelaskan, saat pengumuman penyelenggaraan umrah ditutup, ada jemaah yang sudah di Bandara Soekarno-Hatta dan ada pula yang berada di dalam pesawat. Bahkan, jamaah yang sudah tiba di Arab Saudi harus kembali ke Tanah Air.
"Ini yang menjadi berat, karena akad jemaah umrah itu dia tidak beli tiket, dia akadnya membayar biaya umrah," katanya.