Jakarta, IDN Times - Batas waktu penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026 semakin mendekat. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar, mengajak pengusaha, mulai dari skala besar hingga mikro, kecil, dan menengah, (UMKM) segera mengajukan sertifikasi halal melalui layanan yang sudah disediakan, yakni Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Seluruh layanan ini sudah tersambung secara digital lewat aplikasi SiHalal dan SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Fuad Nasar menyampaikan, jaminan terhadap produk halal merupakan wujud negara melindungi konsumen, serta upaya memastikan barang yang beredar layak dikonsumsi, tidak bertentangan dengan keyakinan beragama, dan telah melalui proses uji kehalalan.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Senin (11/5/2026).
