Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenag Dorong UMKM Segera Urus Sertifikat Halal, Gratis!
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar (dok. Kemenag)
  • Kemenag mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, segera mengurus sertifikat halal sebelum Oktober 2026 melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI yang menyediakan layanan gratis.
  • Fuad Nasar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, dengan dukungan skema self declare bagi UMKM dan reguler bagi usaha besar.
  • Produk UMKM bersertifikat halal dinilai lebih dipercaya konsumen serta berpeluang menembus pasar ritel modern dan ekspor, menjadikannya investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kemenag bilang semua orang yang punya usaha harus cepat bikin sertifikat halal biar aman dan dipercaya. Pak Fuad dari Kemenag bilang ini gratis buat UMKM lewat aplikasi di handphone. Banyak negara juga peduli soal halal. Indonesia mau jadi pusat halal dunia, jadi semua kerja sama supaya barang yang dijual halal dan orang senang beli.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Batas waktu penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026 semakin mendekat. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar, mengajak pengusaha, mulai dari skala besar hingga mikro, kecil, dan menengah, (UMKM) segera mengajukan sertifikasi halal melalui layanan yang sudah disediakan, yakni Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Seluruh layanan ini sudah tersambung secara digital lewat aplikasi SiHalal dan SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Fuad Nasar menyampaikan, jaminan terhadap produk halal merupakan wujud negara melindungi konsumen, serta upaya memastikan barang yang beredar layak dikonsumsi, tidak bertentangan dengan keyakinan beragama, dan telah melalui proses uji kehalalan.

“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Senin (11/5/2026).

1. Sejumlah negara sudah perhatikan komitmen produk halal

Sesditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar. (dok. Kemenag)

Fuad mengungkapkan, isu kehalalan kini menjadi sorotan global. Berbagai negara dalam perdagangan internasional mulai memerhatikan aspek halal seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman dan berkualitas.

“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari,” kata dia.

Dalam situasi ini, UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional dinilai memegang peranan penting dalam memperkuat industri halal. Berdasarkan data BPJPH terkini, telah terbit 3,9 juta sertifikat halal dengan total 12.748.052 produk yang sudah tersertifikasi halal.

“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Pelaku usaha besar dan importir juga diharapkan lebih peduli wajib halal ini. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan konsumen/pasar dan bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata dia.

2. Indonesia ingin jadi pusat industri halal

Sesditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar. (dok. Kemenag)

Fuad juga menekankan, visi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia memerlukan kolaborasi seluruh pihak, seperti pelaku usaha, akademisi, konsumen, pemerintah, media, dan para influencer.

“Kesadaran kolektif ini penting untuk menyemarakkan ekosistem halal nasional,” katanya.

Karena itu, Kemenag bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) gencar menyosialisasikan kewajiban halal ini. UMKM bisa menggunakan skema self declare yang dibiayai negara, sementara usaha skala besar menggunakan skema reguler sesuai aturan.

Pendaftaran sertifikasi halal untuk UMKM diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah, komunitas bisnis, dan pendamping halal, sehingga layanan sertifikasi mudah diakses di berbagai daerah.

3. Produk yang sudah bersertifikat halal terbukti lebih dipercaya

Sesditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar. (dok. Kemenag)

Menurut Fuad, produk UMKM yang sudah bersertifikat halal terbukti lebih terpercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern hingga pasar ekspor.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi halal itu akan menambah kepercayaan konsumen di dalam negeri dan pasar global sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” imbuhnya.

Editorial Team