Pemantauan hilal. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Selain itu, Indonesia bersama negara negara MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura), memiliki rujukan bersama terkait kriteria imkanur rukyat. Standar visibilitas hilal mensyaratkan ketinggian bulan minimal 3 derajat serta elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” kata dia.
Apabila pada pantauan hilal di tanggal 28 bulan hijriah tidak terlihat, maka usia bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjamin kepastian waktu ibadah bagi masyarakat.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ucap dia.
Tata cara penyelenggaraan sidang isbat, termasuk waktu, peserta, dan mekanisme pengambilan keputusan, tercantum secara rinci dalam PMA. Pelaksanaan sidang terjadwal setiap tanggal 29 pada bulan Syakban, Ramadan, dan Zulkaidah.
Sidang berlangsung tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan, namun publik dapat mengetahui hasilnya melalui konferensi pers. Keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi menjadi prioritas utama.
“Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ucap dia.
Mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat juga menjadi sorotan dalam PMA ini. Direktur Jenderal memikul tanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.