Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru bicara Kemenag, Sunanto (Dok.Kemenag)

Intinya sih...

  • Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan resmi terkait lima rekomendasi yang diterbitkan Pansus Angket Haji dalam Sidang Paripurna DPR.
  • Kemenag menyambut baik rekomendasi Pansus Angket Haji terkait revisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji, terutama UU No 8 Tahun 2019.
  • Salah satu rekomendasi Pansus menekankan pentingnya sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, serta pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan resmi terkait lima rekomendasi yang diterbitkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Juru bicara Kemenag, Sunanto, mengatakan Kemenag menghormati dan mengapresiasi rekomendasi tersebut, yang sebagian besar berfokus pada revisi regulasi dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di