Kedatangan Jemaah Haji gelombang kedua di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah (IDN Times/Sunariyah)
Salah satu rekomendasi Pansus menekankan pentingnya sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama untuk ibadah haji khusus. Sunanto menanggapi penetapan kuota selama ini sudah transparan dan sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019.
“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag juga memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi kuota kepada publik. Sunanto menambahkan bahwa pembagian kuota tambahan diumumkan secara terbuka melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kuota haji reguler maupun kuota haji khusus.
“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” kata Sunanto, dilansir dari siaran pers Kemenag.