Makkah, IDN Times - Kementerian Agama buka suara atas tuduhan komersialisasi kursi roda di Masjidil Haram. Tuduhan itu dibuat penulis Aguk Irawan dan terbit di dua media online, yaitu duta.co dan kabarcirebon. Dalam tulisannya yang berjudul "Ada Kursi Roda Bertarif dari Petugas dan Tagline Ramah Lansia-Disabilitas" itu, Aguk menyebut jemaah lansia dan disabilitas yang turun dari terminal bus Syib Amir Masjidil Haram dikenai bayaran sebesar 300 hingga 500 rial.
Kemenag menyatakan bahwa Aguk gagal paham dan apa yang disampaikannya tidak berdasar fakta. "Tulisan Aguk terkait komersialisasi kursi roda jelas fitnah. Itu tentu menciderai perasaan ribuan petugas haji yang secara tulus melayani jemaah," tegas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Makkah, Jumat (14/6/2024).