Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)
Sebelumnya, penetapan BPIH 2023 yang semula akan dilakukan pada 14 Februari 2023, karena belum ada titik temu, DPR dan Kemenag akhirnya menetapkan BPIH pada 15 Februari 2023.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Marwan Daspoang.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan pemerintah dan DPR telah sepakat dengan besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan besaran nilai manfaat tersebut.
"Kami sepakat BPIH 1444 H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah Rp49.812.700,26," kata Yaqut.