Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama memperketat pengawasan istitaah kesehatan jemaah di musim penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu dilakukan untuk menekan angka jemaah yang sakit dan wafat selama menunaikan ibadah haji.
Istitaah atau kemampuan, merupakan syarat wajib haji, salah satunya kesehatan.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsad Hidayat mengatakan, jemaah harus memenuhi istitaah kesehatan sebelum melunasi biaya haji. Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menyusun skema baru untuk mendukung kebijakan itu.
"Rencana awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," ujar Arsad Hidayat dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).