Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hal ini dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja permasalahan pokoknya terletak pada aturan penerbangan di Arab Saudi, tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jemaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya baik saat kedatangan maupun kepulangan, minimal 30 hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 16," ujar Subhan, dikutip dari keterangan Kementerian Agama, Sabtu (9/9/2023).