Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, masa tunggu calon jemaah haji untuk dapat berangkat ke Tanah Suci saat ini 46 tahun. Meski demikian, tidak disebutkan di wilayah mana masa tunggu terlama itu.
"Masa tunggu terlama saat ini 46 tahun, sementara rata-rata nasional masa tunggu 26 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam acara webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).
Nizar menekankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerapkan kehatian-hatian, transparansi, keamanan, akuntabilitas dalam mengelola dana haji.
"Jangan sampai dana haji hilang," katanya.