Jakarta, IDN Times - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin meminta kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa melakukan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
“Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.