Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama mengklaim pengadaan kartu nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen menilai, biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah.
Dia mengungkap, dana untuk membuat sejuta kartu nikah dibutuhkan biaya Rp680 juta. Nilai ini yang dia nilai murah jika dibandingkan dengan manfaat kartu.
"Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia dan memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya," kata Mohsen.