Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Nugraha Stiawan, memaparkan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya dan persiapan yang perlu dilakukan.
“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk ke dalamnya,” terang dia.
Nugraha mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” kata Nugraha, mengingatkan.