Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi telah mencairkan asuransi bagi para jemaah haji secara bertahap. Hal itu sejalan dengan berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Kemenag sendiri telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Selain itu, ada juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H/2023 M, Saiful Mujab mengatakan, keluarga jemaah haji bisa mulai mengecek rekening yang menjadi tempat almarhum/almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah. Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," ucap Saiful dalam pernyataan resmi, Senin (7/8/2023).