Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyusun modul panduan peliputan konflik keagamaan. Penyusunan modul itu melibatkan jurnalis, pengamat media, dan Dewan Pers.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan ada persyaratan tertentu dalam meliput konflik keagamaan. Oleh karena itu, jurnalis perlu memiliki pedoman dalam meliput konflik keagamaan.
“Perlu beberapa persyaratan yang sangat prinsip, perlu persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman jurnalis. Karena, sejatinya penuh jebakan,” ujar Wibowo dalam acara bedah modul panduan peliputan konflik keagamaan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022).