Ilustrasi jemaah Lansia tiba di Bandara Jeddah. (IDN Times/Sunariyah)
Hilman menjelaskan, standar kompetensi pembimbing ibadah haji dan umrah meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Tiga kompetensi ini sangat penting dimiliki pembimbing manasik dan akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Hal ini dilakukan, karena tantangan ke depan semakin kompleks. Misalnya, kuota haji yang sangat banyak, tahun ini Indonesia mendapat kuota 221.000, belum termasuk jemaah non kuota yang berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
Selain itu, konfigurasi jemaah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah lansia juga semakin tinggi. Jenjang pendidikan jemaah sangat beragam, bahkan yang hanya sampai SD sangat banyak.
“Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jemaah kita,” ujar Hilman.
“Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jemaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jemaah, sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik,” sambungnya.