Ilustrasi program MBG (IDN Times/Erik Alfian)
Thobib menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG. Ia menekankan, zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf), sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan undang-undang.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegasnya.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).