Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) referensi umrah sebesar Rp20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20 juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Selasa 17 April 2018.

1. BPIU Referensi jadi pedoman pengawasan

Default Image IDN

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujar dia.

2. Menjadi standar penetapan pelayanan minimal

Default Image IDN

Bagi PPIU, kata Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” kata dia.

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.

3. PPIU di bawah Rp20 juta wajib melapor

Default Image IDN

Arfi mengatakan bagi PPIU yang mematok harga di bawah Rp20 juta wajib melaporkan kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. 

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata dia.

Laporan tersebut, kata Arfi, dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.

Menurut Arfi terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh), yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat, terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” Arfi memungkasi.

 

Editorial Team