Arfi mengatakan bagi PPIU yang mematok harga di bawah Rp20 juta wajib melaporkan kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata dia.
Laporan tersebut, kata Arfi, dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.
Menurut Arfi terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh), yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat, terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” Arfi memungkasi.