Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pesantren meningkatkan mutu standar. Hal itu perlu dilakukan karena kekerasan masih terjadi di lingkungan pesantren.
Kemenag juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi itu digelar di PP Mahad Aly Al-Tamasi, Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan catatan Kemenag, kekerasan di lingkungan pendidikan Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu dari 2017-2021 ada 71 kasus. Kasus yang paling sering dilaporkan adalah kekerasan seksual sebanyak 43 kasus, disusul kekerasan fisik 19 kasus, dan kekerasan verbal atau ancaman sebesar 11 kasus.