Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pesantren meningkatkan mutu standar. Hal itu perlu dilakukan karena kekerasan masih terjadi di lingkungan pesantren.

Kemenag juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi itu digelar di PP Mahad Aly Al-Tamasi, Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan catatan Kemenag, kekerasan di lingkungan pendidikan Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu dari 2017-2021 ada 71 kasus. Kasus yang paling sering dilaporkan adalah kekerasan seksual sebanyak 43 kasus, disusul kekerasan fisik 19 kasus, dan kekerasan verbal atau ancaman sebesar 11 kasus.

1. Harus jadi perhatian pesantren

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin mengatakan masalah kekerasan harus menjadi perhatian bagi pengelola pesantren. Menurutnya, pesantren harus melakukan langkah preventif.

"Saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun draf penjaminan mutu pesantren yang akan mengatur acuan mutu bagi penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Penjaminan mutu ini tetap memperhatikan kekhasan pesantren, bukan menyeragamkan," ujar Rozin.

Rozin mengatakan, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021, tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

2. Peningkatan mutu pendidikan pesantren harus ramah anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di