Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)
Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Intinya sih...

  • Kemenag mengusulkan 630 ribu guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme afirmasi

  • Komisi VIII mendukung usulan tersebut agar guru honorer langsung diangkat tanpa seleksi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui mekanisme afirmasi.

Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam audiensi bersama pimpinan DPR dan Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Usulan itu kini tengah diproses sesuai kewenangan kementerian terkait.

"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," kata Amien Suyitno.

"Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait," sambung dia.

1. Komisi VIII minta guru honorer langsung diangkat

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang bicara persiapan pelaksanaan Haji 2026. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyambut baik usulan tersebut. Dengan usulan ini, guru madrasah swasta tidak perlu mengikuti seleksi menjadi PPPK.

Dia mendorong Kemenag, Kemenpan RB, dan Kemenkeu berkoordinasi untuk mengamini usulan tersebut.

"Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi," kata Marwan.

2. Guru honorer madrasah swasta dianaktirikan

Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Sementara itu, Ketua Umum PGM, Yaya Ropandi, mengatakan, selama ini hanya guru honorer dari sekolah negeri yang punya kesempata diangkat menjadi PPPK, sedangkan guru honorer sekolah swasta selalu dianaktirikan.

"Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi, apalagi diterima," kata dia.

3. Harap ada regulasi yang memudahkan

Ilustrasi guru honorer menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yaya pun meminta ada aturan agar guru-guru di madrasah swasta juga bisa ikut seleksi. Dia menyadari guru honorer madrasah swasta belum tentu lolos dalam seleksi tersebut.

"Padahal seleksi itu belum tentu keterima. Ini tidak bisa kami, apalagi jadi itu. Ini jeritan hati kami terutama dari daerah. Belum tentu kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut PPPK atau ASN," kata dia.

Editorial Team