Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp45.053.363. Usul ini disampaikan Yaqut saat rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, haji reguler Rp45.053.363 per jemaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
Yaqut merinci, usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk di Makkah dan Madinah. Selain itu, ada biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menag Yaqut juga mengusulkan biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya tak langsung ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah.
Bisa dikatakan, biaya tidak langsung ini untuk mensubsidi besaran dana yang harus dibayar oleh jemaah. Apabila tak ada biaya tidak langsung, jemaah harus membayar Bipih lebih besar dari yang ada saat ini.