Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap, sedikitnya 18 daerah yang anggarannya belum cukup untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan mahkamah, dan dua daerah lainnya perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Ribka.