Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD usai refocusing anggaran. Hal itu meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemik COVID-19 dan dalam rangka merespons situasi terkini. Sementara, pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisasi risiko kebocoran APBD.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Kemudian, menerapkan prinsip money follow program,” kata Tumpak dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (25/6).