Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Prabumulih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Kemendagri ingatkan kepala daerah wajib taat aturan perundangan

  • Kemendagri rekomendasi sanski tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan

  • Wali Kota Arlan copot kepala sekolah karena menegur anak wali kota membawa mobil ke sekolah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk diperiksa karena mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih. Dia dicopot usai menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, dan berakhir dengan adanya konferesi pers sekitar pukul 16.15 WIB. Kedua pihak, Arlan dan Roni, hadir langsung di kantor Kemendagri.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), SM Mahendra Jaya, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang ada, mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adriansyah tak sesuai aturan yang ada.

"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata dia dalam konferensi pers, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Mahendra juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

1. Ingatkan kepala daerah wajib taat aturan

Mediasi pertemuan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Satpam Sekolah Ageng, dengan Wali Kota Arlan. (Tangkapan Layar)

Maka itu, Kemendagri mengingatkan kembali agar kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan, wajib menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

"Juga Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan," kata Mahendra.

2. Diberikan rekomendasi sanski teguran tertulis

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, sanksi yang dijatuhkan Kemendagri kepada Arlan adalah rekomendasi berupa teguran tertulis. Selain itu, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian, kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif," katanya.

3. Polemik Arlan yang copot kepala sekolah

Wali Kota Prabumulih Arlan mengklarifikasi pencopotan terhadap Kepsek SMPN 1 Prabumulih (instagram @cak.arlan_official

Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih Arlan sudah menjelaskan soal kabar dirinya mencopot atau memutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Arlan kemudian meminta maaf karena polemik ini yang mengundang berbagai respons dari publik, karena alasan mutasi Roni lantaran menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Namun, Arlan lewat unggahan di akun media sosial, @cak.arlan_official pada Selasa, 16 September lalu membantah alasan tersebut, dan mengatakan alasan mutasi adalah hoaks.

Editorial Team