Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk diperiksa karena mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih. Dia dicopot usai menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, dan berakhir dengan adanya konferesi pers sekitar pukul 16.15 WIB. Kedua pihak, Arlan dan Roni, hadir langsung di kantor Kemendagri.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), SM Mahendra Jaya, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang ada, mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adriansyah tak sesuai aturan yang ada.
"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata dia dalam konferensi pers, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Mahendra juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.