Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251017-WA0092.jpg
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Mendagri Tito Karnavian saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Kemudahan akses perizinan untuk masyarakat berpenghasilan rendah

  • Jatim masuk lima besar provinsi dengan capaian PBG tertinggi

  • Masih ada daerah belum realisasikan PBG dan pembangunan MPP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pelaksanaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Jawa Timur (Jatim).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat kecil.

1. Kemudahan akses perizinan untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok Kemendagri)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengurus kedua jenis perizinan tersebut secara mudah di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang tersedia di masing-masing kabupaten dan kota.

2. Jatim masuk lima besar provinsi dengan capaian PBG tertinggi

Mendagri Tito Katnavian (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diolah Kemendagri per 15 Oktober 2025, Provinsi Jawa Timur mencatat 638 izin PBG bagi MBR dengan total 10.234 unit hunian.

Capaian ini menempatkan Jatim di posisi lima besar provinsi dengan penerbitan PBG tertinggi di Indonesia. Mendagri mengapresiasi hasil tersebut, namun meminta agar daerah-daerah di Jatim terus meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan kebijakan pembebasan retribusi bagi MBR.

3. Masih ada daerah belum realisasikan PBG dan pembangunan MPP

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, tercatat 13 daerah belum merealisasikan PBG bagi MBR. Selain itu, masih ada tiga daerah yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yaitu Kabupaten Blitar, Ponorogo, dan Kota Madiun.

Mendagri minta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah, agar pembangunan MPP dapat segera dilakukan.

"Saya minta kepada Ibu Khof, yang tiga (daerah) ini tolonglah Bu [didorong pembangunan] Mal Pelayanan Publiknya, sebelum itu ditegur Mal Pelayanan Publiknya," ujarnya.

Usai menghadiri acara sosialisasi di Dyandra Convention Center Surabaya, Mendagri bersama Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Jeruk dan Kecamatan Lakarsantri. Keduanya berdialog langsung dengan warga untuk mendengar aspirasi terkait kebutuhan perumahan yang layak di Jawa Timur.

Editorial Team