Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, mewanti-wanti masyarakat ada bahaya yang mengintai ketika menggunggah swafoto dengan KTP elektronik di dunia maya. Menurutnya, foto berisi data pribadi itu bakal rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat.

Pernyataan Zudan ini untuk menanggapi maraknya fenomena orang melakukan swafoto dengan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. Lalu, swafoto tersebut dijual sebagai non-fungible token (NFT) di market place seperti OpenSea.

Fenomena ini mulai marak setelah seorang mahasiswa asal Semarang, Sultan Gustaf Al Ghozali (22 tahun) atau yang lebih dikenal di dunia maya sebagai Ghozali Everyday berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan swafoto dirinya sendiri sebagai NFT. Ghozali menjual NFT nya di market place tersebut. Kini, platform tersebut kebanjiran pengguna baru dan banyak yang menjual swafoto dengan KTP elektronik sebagai NFT.

Zudan mengingatkan ketika swafoto itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka masyarakat sendiri yang bakal dirugikan. "Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verifikasi sangat rentan terhadap perbuatan penipuan atau kejahatan oleh 'pemulung data' atau oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi daring seperti pinjaman online," ungkap Zudan melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Januari 2022 lalu. 

Ia mengakui belum semua warga paham pentingnya melindungi data pribadi. Tetapi, bukan lantas didiamkan. Hal ini, kata Zudan, harus disikapi secara bijak oleh semua pihak.

"Oleh karena itu perlu edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online," tutur dia lagi.

Zudan juga mengingatkan ada ancaman pidana yang bisa menghantui warga yang dengan sengaja mendistribusikan data pribadinya di dunia maya. Apa ancaman pidana yang bisa diterima oleh warga?

1. Warga yang dengan sengaja mendistribusikan data diri bisa terancam bui maksimal 10 tahun

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Zudan, menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk milik diri sendiri di dunia maya, dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut melanggar Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan. 

"Pelakunya diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Zudan. 

Ia pun mewanti-wanti agar masyarakat lebih selektif memberikan data pribadi ketika tengah memasang aplikasi tertentu, terutama aplikasi yang melibatkan keuangan. Sebab, sering kali aplikasi tersebut tidak sekedar membutuhkan data pribadi. Mereka juga meminta akses ke dalam ponsel pengguna yang menyangkut phone book, kamera dan galeri dokumentasi di ponsel tersebut.

Data-data ini kerap kali digunakan oleh pemilik aplikasi pinjaman online untuk meneror warga yang belum membayarkan cicilan dana yang dipinjam.

2. Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur bila data pribadi disalahgunakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di