Jakarta, IDN Times - Peristiwa meninggalnya seorang warga saat melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Dukcapil Bulukumba, Sulawesi Selatan, membuat Kementerian Dalam Negeri angkat suara. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hikmah dari kejadian ini yakni warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun harus segera melakukan perekaman data e-KTP.
"Hikmah dari semua itu, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-el untuk segera membuat KTP-el agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya," kata Zudan seperti dilansir ANTARA, Rabu (16/3/2022).