Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa meninggalnya seorang warga saat melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Dukcapil Bulukumba, Sulawesi Selatan, membuat Kementerian Dalam Negeri angkat suara. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hikmah dari kejadian ini yakni warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun harus segera melakukan perekaman data e-KTP.

"Hikmah dari semua itu, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-el untuk segera membuat KTP-el agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya," kata Zudan seperti dilansir ANTARA, Rabu (16/3/2022).

1. E-KTP merupakan dasar dari semua pelayanan publik, wajib punya

Ilustrasi perekaman e-KTP.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Zudan mengingatkan, e-KTP merupakan dasar dari semua pelayanan publik. Karena itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat segera melakukan perekaman data e-KTP ke Dinas Dukcapil terdekat dan tanpa dipungut biaya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menerapkan sistem jemput bola kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke kantor Dukcapil guna merekam data e-KTP.

"Dari Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakit. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan," jelasnya.

2. Hubungi langsung Dinas Dukcapil setempat untuk pembuatan e-KTP

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di