Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengungkap bahwa Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan telah membekukan izin sementara hak kelola gugus kepulauan Widi yang pernah diberikan ke PT Leadership Island Indonesia (LII). Pembekuan izin sementara hak kelola tersebut dibekukan mulai Rabu, (7/12/2022).
"MoU-nya sudah dibekukan. Saya cek dengan pemda per 7 Desember 2022," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis, (8/12/2022).
Meski demikian, Gugusan Kepulauan Widi tetap terpampang di situs lelang prestisius, Sotheby's Concierge Auctions. Safrizal tak merespons alasan Kepulauan Widi masih tertulis di situs tersebut. Ia hanya kembali menegaskan bahwa orang asing tidak akan bisa memiliki tanah di Indonesia.
"Tak sejengkal tanah pun bisa dimiliki oleh orang asing," kata dia.
Sebelumnya, Safrizal meluruskan kepada media bahwa yang dilelang di Sotheby's Concierge Auctions bukan gugusan kepulauan Widi. Melainkan hak atas pengelolaan pulau.
"Hak pengelolaan itu ditawarkan lewat lelang," ujarnya lagi.
Sementara, lelang hak pengelolaan Kepulauan Widi dimulai pada Kamis, (8/12/2022) hingga Senin, (12/12/2022). Sotheby's menawarkan kepada para peminat yang bersedia membeli dengan harga tertinggi.
Namun, dalam sudut pandang Ocean Campaigner Green Peace Indonesia, Afdillah Chudiel, proses lelang tersebut dari awal sudah ilegal. Mengapa demikian?