Jakarta, IDN Times - Agama Baha'i di Indonesia kini menjadi perbincangan kembali setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan hari raya agama tersebut. Lalu, apakah Agama Baha'i sudah diakui di Indonesia?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, tak menyebut secara langsung agama Baha'i sudah diakui atau belum di Indonesia. Namun, dia menyatakan agama Baha'i belum ada di kolom e-KTP.
"Kalau di UU Adminduk belum ada Agama Baha'i. Kami bekerja sesuai UU yang berlaku," ujar Zudan kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, hanya ada enam agama yang masuk kolom e-KTP. Yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu. "Ditambah penghayat sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.