Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberi sambutan saat menghadiri pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT di Operasional Room, kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)
Eko mengatakan, ada tiga alasan mengapa aduan dana desa tidak bisa ditindaklanjuti pada 2022.
Pertama, karena identitas dan kontak person pelapor tidak jelas atau tidak dilampirkan. Eko mengaku, pihaknya memerlukan data dari pihak pelapor untuk menjamin kepastian aduan yang dilaporkan.
“Karena identitas pelapor tidak jelas, sementara kami harus tahu persis ada tanggung jawab pelapor,” ucap Eko.
Kemudian, pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti karena aduan tidak menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa. Aduan yang tidak ditindaklanjuti juga disebabkan pelapor tidak melengkapi aduannya dengan bukti penyimpangan atau penggunaan dana desa.
“Kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi bukti jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa,” ujarnya.