Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menggarisbawahi bahwa peraturan Mendikbud baru bukan menghapus skripsi sama sekali sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Ia mengatakan di bawah Permendikbud nomor 53 tahun 2023, mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhir lainnya.
"Yang menentukan tugas akhir berupa skripsi atau bukan terletak pada perguruan tinggi dan program studinya. Jadi, jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu bentuk (tugas akhir) bisa beragam," ujar Nizam dalam program Obrolan Santai (Obras) dan dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (2/9/2023).
Ia menambahkan melalui Permendikbud itu memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe hingga proyek. Sebagai contoh, kata Nizar, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibandingkan hanya berbentuk skripsi.
"Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? Bisa skripsi, proyek, prototipe, bisa case atau kasus," katanya.
Nizar kemudian memberikan contoh lain yakni ketika suatu perguruan tinggi lebih fokus pada pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan.