Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi. IDN Times/Aditya Pratama
Lindung menjelaskan soal sanksi sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
Ada sanksi berat yang termuat dalam Pasal 19 bagi perguruan tinggi, saat mereka tak melakukan pencegahan dan penangan kekerasan seksual, yakni dikenai sanksi mulai sanksi administratif, berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. Bahkan diatur juga sanksi berupa penurunan tingkat akreditasi.
“Bukan hanya PTN, PTS (Perguruan Tinggi Swasta) apabila tidak melakukan pencegahan penanganan kekerasan seksual dikenakan sanksi, ini yang berupa penurunan tingkat akreditasi,” kata Lindung.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), IDN Times, dan Yayasan Kalyana Shira menyuarakan kondisi kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkup pendidikan dan industri kreatif.
Kegiatan bertajuk All About Respect ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai instansi pemerintahan seperti KemenPPPA, Kemendikbudristek, Kemenaker, dan Kemenparekraf. Serta menghadirkan perspekti dari psikolog, ahli hukum, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pelaku industri kreatif, hingga komunitas perempuan.