Jakarta, IDN Times - Inspektur Jendral kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Catharina Girsang memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan peraturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Secara eksplisit dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan, tetapi hanya menyebut Badan Standarisasi Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan," ujar Catharina dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).
"Oleh karena itu sekali lagi untuk kita pahami bersama SNP (standar Nasional Pendidikan) tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas," sambung dia lagi.