Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjen Kemendikbud Ristek Catharina Girsang dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI (youtube.com/Komisi X DPR RI Channel)

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jendral kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Catharina Girsang memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan peraturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Secara eksplisit dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan, tetapi hanya menyebut Badan Standarisasi Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan," ujar Catharina dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).

"Oleh karena itu sekali lagi untuk kita pahami bersama SNP (standar Nasional Pendidikan) tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas," sambung dia lagi.

1. Penjelasan Kemendikbud Ristek soal penghapusan BSNP

Logo Badan Standar Nasional Pendidika atau BSNP (https://bsnp-indonesia.org/)

Catharina menyebutkan, Peraturan Pemerintah mengenai SNP sudah sejalan dengan aturan yang ada. Mulai dari UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi (Dikti), hingga UU Pemerintah Daerah (Pemda).

"Penghapusan kelembagaan bsnp dalam PP SNP dan Permendikbud Ristek OTK (Organisasi dan Tata kerja) mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan penetapan standar nasional pendidikan dengan BSNP," ujar Catharina.

2. Kemendikbud sebut nomenklatur BSNP tidak ada dalam UU Sisdiknas

Editorial Team

Tonton lebih seru di