Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan daerah yang berada di wilayah PPKM level 2 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Keputusan ini diambil menyusul lonjakan kasus COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Diese 2019 (COVID-19).
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian tertuang dalam poin pertama SE Kemendikbudristek yang ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Makarim, per 2 Februari 2022.