Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan daerah yang berada di wilayah PPKM level 2 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Keputusan ini diambil menyusul lonjakan kasus COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Diese 2019 (COVID-19).

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian tertuang dalam poin pertama SE Kemendikbudristek yang ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Makarim, per 2 Februari 2022.

1. Aturan soal penghentian PTM Terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri

Proses pembelajaran langsung di Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (10/1/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Terkait penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan, lewat SK tersebut dijelaskan, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama empat Menteri.

Selain itu, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1, 3, dan 4, tetap akan mengikuti ketentuan Keputusan Bersama empat Menteri.

Kemendikbudristek memberlakukan Keputusan Bersama empat Menteri dilakukan bersama dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dan diberlakukan sejak 2021 lalu.

2. Peran orang tua dalam pelaksanaan PTM Terbatas di masa pandemik

Editorial Team

Tonton lebih seru di