Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi sejak awal proses pelaksanaan haji 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Kejagung terlibat dalam meninjau naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia layanan haji.
"Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal," kata Dahnil.
Keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan, memberikan kejelasan dan kewajiban, dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.
"Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung," kata dia.
Diketahui, Kemenhaj mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah. Namun dari besaran itu, jemaah haji hanya menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,9 juta atau sekitar 62 persen.
"Untuk tahun 2026 masehi pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar 88.409.365 rupiah. Dengan komposisi Bipih sebesar 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total. (Sehingga) nilai manfaat optimalisasi sebesar 33.485.365 rupiah atau 38 persen," ucap Dahnil.
