Makkah, IDN Times – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen kuatnya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti) pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah strategis ini ditempuh melalui pengetatan syarat istithaah (kemampuan) kesehatan serta optimalisasi skema Tanazul dan Murur.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Moch. Irfan Yusuf, saat berpidato dalam forum Saudi–Indonesian Umrah Co.Exchange di Makkah, Arab Saudi, Senin (16/02/2026).
“Perlindungan jemaah, khususnya lansia dan risti, adalah prioritas utama kami pada penyelenggaraan haji tahun ini,” tegas Menhaj.
