Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-14 at 19.29.23.jpeg
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Pelunasan diperpanjang hingga 9 Januari 2026

  • Kemenhaj harus patuhi jadwal pelunasan nasional

  • Sebanyak 20 ribu jemaah haji terancam batal berangkat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bencana alam yang terjadi di Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi tersebut.

"Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara," ujar Ian dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

1. Pelunasan diperpanjang hingga 9 Januari 2026

Suasana jemaah haji di Masjidil Haram usai puncak haji, Jumat (13/6/2025) malam. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58 persen, diikuti Sumatra Utara 62,5 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Adapun Provinsi Sumatra Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan terganggu, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua pada 2–9 Januari 2026.

"Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua," kata dia.

2. Kemenhaj harus patuhi jadwal pelunasan nasional

Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Meski begitu, Ian menegaskan Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

"Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap jadwal penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji," kata Ian.

Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Dia juga mendorong para jemaah memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Sebanyak 20 ribu jemaah haji terancam batal berangkat

Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf saat tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan terdapat sekitar 20 ribu jemaah terdampak bencana banjir di Sumatra terancam batal berangkat pada musim haji tahun depan.

"Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin, rata-rata," kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Irfan berterima masih kepada Komisi VIII DPR karena telah memberikan keleluasaan bagi Kemenhaj pada masa kedaruratan ini untuk mengatur jadwal keberangkatan bagi para calon jemaah haji terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

"Kami berterima kasih, Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti," kata dia.

Irfan menyatakan, bila para jemaah terdampak bencana banjir belum bisa melunasi biaya haji hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka kuota di tiga lokasi tersebut akan dialihkan ke provinsi lain. Sedangkan, jemaah tersebut akan masuk ke dalam daftar kuota haji 2027.

"Tergantung situasi nanti. Yang jelas, pertama ini pelunasannya kami undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kami oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027," kata Irfan.

Editorial Team