Delegasi Amirul Hajj Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Haji dan Umrah meninjau fasilitas untuk wukuf jemaah haji Indonesia di Arafah, Arab Saudi, pada Kamis, 21 Mei 2026 (Dok. MCH 2026)
Selain masalah kapasitas, peninjauan ini juga diwarnai dengan ketegasan Kemenhaj dalam menertibkan aksi "kaveling liar" oleh KBIHU. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak tampak geram saat menemukan sejumlah tenda yang dikelola oleh Syarikah Rakeen dan Duyuful Bait telah ditempeli stiker nama kloter dan KBIHU secara sepihak, lengkap dengan logo syarikah agar terkesan resmi.
"Ini kan ilegal ini, karena kami belum... ini kan sudah ada standarnya. Pokoknya yang membandel kami copot," tegas Dahnil sambil mencopot kertas penanda KBIHU yang tertempel di kaca pintu tenda.
Dahnil menegaskan bahwa kebijakan penempatan jemaah, pengaturan kloter, hingga detail pembagian tenda mutlak menjadi kewenangan Kemenhaj melalui PPIH Arab Saudi, bukan KBIHU.
"Tahun kemarin banyak jemaah yang tidak dapat tenda gara-gara perilaku ini. Kasihan jemaah nanti, ada yang nggak dapat tenda gara-gara matokin (ngatur) sendiri. Seharusnya yang ngatur kan orang kementerian. Ini akan kami hitung manual, nanti harus ada stiker nama by name (nama jemaah)," instruksi Dahnil.
Kemenhaj memperingatkan dengan keras agar syarikah dan KBIHU tunduk pada aturan resmi. "Jika ada KBIH yang bandel dan tidak bisa diatur, Kemenhaj tidak akan ragu untuk mencabut atau tidak melanjutkan izin operasionalnya," tutupnya.