Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suara

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan peraturan baru taksi daring akan berlaku mulai Desember. 

"Saya diberi waktu November, kami harapkan peraturan selesai, Desember sudah running bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait," kata Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11). 

1. Menggantikan tiga peraturan yang dibatalkan

IDN Times/Sukma Shakti

Peraturan baru taksi daring ini akan menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung. Tiga peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Permenhub Nomor 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

2. Peraturan baru diberlakukan Desember, tanggalnya belum ditentukan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di