Jakarta, IDN Times - Pada hari ini, Rabu (17/7/2019), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) menggelar Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran. Kegiatan penyuluhan tersebut digelar di Hotel Swissbel Jakarta.
"Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran adalah perlu dan wajib kita ketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 106," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutan pembukaan yang disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.
Berdasarkan rekapitulasi data pada 2017 sampai Juli 2019, tercatat sebanyak 171 permohonan ahli di bidang pelayaran. Selain itu, ada 16 permohonan pendampingan hukum yang terkait langsung dengan pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta 3 orang petugas kesyahbandaran (penerbit Surat Persetujuan Berlayar) yang dipidana akibat kecelakaan kapal.
Ahmad menjelaskan pula dari hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum, serta penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran didominasi dengan pelanggaran Pasal 302 dan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran.
Adapun pendampingan hukum sebagai saksi didominasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Direktorat KPLP telah menginisiasi pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.205/2/10/DJPL/19 tentang Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran yang bertujuan memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan," ujarnya.