Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer. Keputusan tersebut diambil dengan melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.
"Perhitungan tarif ini sudah memperhitungkan aspek biaya langsung dan gak langsung. Dalam perhitungan ini kami pakai biaya langsung. Biaya gak langsung ini menyangkut biaya jasa pihak aplikator sebesar 20 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3).