Kemenkes Akan Kaji Ulang Pencabutan Obat Kanker Usus dari Fornas

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memastikan akan mengkaji ulang keputusan pencabutan obat kanker usus dari formularium nasional (fornas). Seperti diketahui, obat kanker usus tak lagi dijamin pemerintah per 1 Maret 2019. Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).
Dalam surat keputusan tersebut, tertulis obat bevacizumab dikeluarkan dari formularium nasional (fornas). Sementara, obat cetuximab hanya diberikan sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous dan dikombinasi dengan kemoterapi atau radiasi.
"Masih dalam proses (pengkajian). Nanti akan kami lihat. Obat itu juga termasuk mutu. Kita harus tahu, saya juga tidak mau dikasih obat semua-semua, memangnya kita keranjang untuk obat? Gak dong. Jadi kita harus tahu betul-betul yang tepat indikasinya dan betul-betul bermanfaat, harganya juga cost effective," tutur Nila di Jakarta, Senin (25/2).
1. Pengkajian akan dibahas bersama organisasi profesi
Menurut Nila, pengkajian masih dalam proses bersama Health Technology Assesment (HTA). Mereka akan membahas dengan organisasi profesi. Nila mengatakan, nantinya akan ada kebijakan. Misalnya, apakah yang sedang memakai obat kanker dilanjutkan (pengobatannya). Sementara, pasien yang belum memakai obat kanker harus mengikuti kriteria yang berstandar.
"Karena pemakainya mereka juga, rumah sakit, dan pasiennya sendiri. Misalnya saya sedang mendapat obat tersebut, tiba-tiba disetop, tidak boleh juga seperti itu," ungkap Nila.