Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mencatat kasus hemofilia atau pembekuan darah di Indonesia pada 2021 terdapat 27.636 kasus. Sayangnya, sulitnya akses kesehatan membuat pasien datang dalam kondisi terlambat dan berisiko disabilitas hingga kematian.
Dokter spesialis anak konsultan hematologi onkologi, Novie Amelia Chozie, mengatakan, di RSUPN dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), setiap bulannya ada 2 hingga 3 kasus baru.
"Lima puluh persennya datang dalam kondisi terlambat. Sudah komplikasi. Pendarahan otot yang akhirnya menjepit syaraf, atau pendarahan sendi yang berulang yang mengakibatkan sendi mengalami kerusakan atau artropati hemofilik,” kata Novie, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).