ilustrasi obat sirop anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas, mengingatkan kepada pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan, akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan kandungan bahan berbahaya, menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut, kata Maria, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Tak hanya itu, terdapat Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya, justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.