Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Promosi Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan sedang menyusun protokol kesehatan yang bisa diterapkan di pondok pesantren pada Kamis (28/5). Penyusunan protokol kesehatan ini untuk menyikapi tahun ajaran baru di pondok pesantren yang biasanya dimulai pada bulan Syawal. Plt. Direktur PD Pontren, Imam Safe’I, mengatakan penyusunan protokol kesehatan itu agar semua keluarga besar pondok pesantren terhindar dari wabah COVID-19.
"Protokol kesehatan bagi pesantren ini sangat penting mengingat kondisi pesantren yang sangat rentan dengan persebaran virus ini," ujar Imam melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Jumat (29/5).
Lalu, bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan untuk belajar di pesantren?