Kemenkes Kebut Booster Kedua meski WHO Sudah Cabut Status Kedaruratan

Jakarta, IDN Times - Meski Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan COVID-19, Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengatakan percepatan tersebut untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19. Langkah itu juga diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus di Indonesia.
"Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
1. Pemberian dosis booster kedua untuk cegah lonjakan kasus
Syahril mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah dipertimbangkan secara matang. Pertama, kasus COVID-19 di Indonesia masih fluktuatif beberapa waktu terakhir.
Kedua, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini untuk memastikan tak ada lonjakan kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terang Syahril.