Jakarta, IDN Times - Meski Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan COVID-19, Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengatakan percepatan tersebut untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19. Langkah itu juga diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus di Indonesia.
"Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).