Jakarta, IDN Times - Satgas penanggulangan COVID-19 hingga kini masih melaporkan adanya penambahan kasus harian. Bahkan, angkanya kini terus mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam surat nomor SR.03.04/C/3515/2022, tentang Perubahan Ketentuan Tambahan Bagi Pengawasan Kedatangan Jemaah Haji. Dalam surat itu disebutkan, seluruh jemaah haji kini diwajibkan untuk dites antigen COVID-19.
"Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang ada kembali ke Indonesia," tulis surat tersebut dikutip IDN Times, Kamis (21/7/2022).