Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta orang tua untuk sementara ini tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup pada anak. Hal ini berkenaan dengan maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
"Jadi imbauanya pada masyarakat untuk tidak bisa mengonsumsi obat-obatan terutama yang berbentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, termasuk dokter," ujar Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, dalam keterangan persnya, Rabu (19/10/2022).
Masyarkat bisa memberikan alternatif lain pada anak, seperti tablet, kapsul, suppositoria atau yang lainnya.
Gagal ginjal akut pada anak ini memiliki gejala yang khas yakni penurunan volume urin secara tiba-tiba.
"Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala, ini penting ya, penurunan jumlah air kencing atau seni atau urin, dan frekuensi buang air kecil," ujarnya.
Selain itu, gejalanya juga bisa dengan atau tanpa demam, dengan atau tanpa diare, batuk, pilek, mual dan muntah. Jika ada gejala itu, orang tua diminta untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kini kemenkes dan POM masih terus meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor resiko lainnya. Jadi bukan karena obat saja, namun faktor risiko lainnya juga ditelili.
"Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta kepada sleuruh nakes di faskes untuk sementara ini tidak merespekan obat-obat atau memberikan obat-obat dalam bentuk sediaan cair, atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," katanya.
Seluruh apotek juga untuk sementara diminta tak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarkat sampai hasil penelusuran tuntas.