Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, mengakui masih ada sejumlah pihak yang menjual atau memberikan resep obat cair atau sirop meski sudah dikeluarkan surat larangan edaran pada 18 Oktober 2022.
Akibatnya, kata Syahril, masih ada penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada 29 Oktober sampai 1 November.
"Kejadian itu ada dan terjadi, kita sudah telusuri dan kita beri peringatan di tempat provinsi, kabupaten/kota yang masih menjual atau menggunakan obat itu," kata Syahril dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).