Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan harga tes PCR usai ramai dikritik karena dinilai terlalu mahal. Beberapa waktu lalu hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan juga mendapat protes dari berbagai pihak.
Kementerian Kesehatan hari ini mengumumkan harga tes PCR di pulau Jawa dan Bali dipatok Rp275 ribu dan sebesar Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Mengapa harga tertinggi tes PCR baru diturunkan sekarang?
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan penurunan harga tes PCR baru dilakukan karena sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terus terang, oleh BPKP tadi sudah melakukan audit secara transparan dan dengan akuntabilitas bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga. Apakah itu harga alat, termasuk juga tentunya harga, bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semula Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," kata Abdul saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).
Penurunan harga ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Penetapan harga tes PCR mulai berlaku per hari ini.