Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghapus syarat kewajiban menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 mulai hari ini.
Namun kebijakan ini menuai kekhawatiran penularan kasus COVID-19 akan meningkat saat kasus melandai. Lalu apakah ada jaminan kasus COVID-19 tidak melonjak?
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menerangkan berdasarkan data cakupan vaksinasi sudah cukup luas yakni 91 persen dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen.
"Hasil survei kita mengatakan 80 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi sehingga kita melihat bahwa proteksi terhadap orang pada individu dan komunitas atau masyarakat sudah didapatkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022).